Suasana pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kamis (18/12/2025).
UJUNG GUNUNG ILIR – Pemerintah Kampung Ujung Gunung Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat. Kali ini, fokus utama tertuju pada penertiban administrasi kependudukan melalui pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar pada hari Kamis, 18 Desember 2025.
Sebanyak 31 pasangan suami istri warga Kampung Ujung Gunung Ilir mengikuti sidang ini. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas pernikahan mereka yang sebelumnya belum tercatat oleh negara. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama sinergis antara Pemerintah Kampung dengan empat instansi sekaligus, yakni Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Disdukcapil Kabupaten Tulang Bawang.
Kunjungan Bupati dan Forkopimda Plus
Acara ini berlangsung istimewa dengan kehadiran langsung Bupati Tulang Bawang, Dr. H. Qudrotul Ikhwan, M.M., beserta rombongan Forkopimda Plus. Kehadiran Bupati didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dennie Sagita, S.H., M.H., serta Camat Menggala, Sopiyanto, S.H., M.H.
Kedatangan rombongan pejabat daerah ini disambut hangat oleh Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir, Arjuna Putra, beserta jajaran aparatur kampung.
Inisiatif Kampung untuk Solusi Daerah
Dalam sambutannya, Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir, Arjuna Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif strategis Pemerintah Kampung. Ia berharap langkah ini tidak hanya berhenti di Ujung Gunung Ilir, tetapi menjadi pemicu gerakan sadar hukum yang lebih luas.
"Kegiatan ini adalah usulan kami yang diharapkan bisa menjadi program unggulan Pemerintah Daerah. Alasannya sangat mendasar: jika di Ujung Gunung Ilir saja—yang tempatnya dekat dengan akses pemerintahan—masih ada puluhan (31 pasang) warga yang harus disidang, maka tak bisa dibayangkan bagaimana kondisi saudara-saudara kita di daerah pedalaman atau wilayah ujung Tulang Bawang lainnya," ujar Arjuna Putra.
Layanan Terpadu Satu Pintu
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pelayanan yang sangat efisien atau "One Stop Service". Warga tidak perlu bolak-balik mengurus berkas ke berbagai kantor dinas.
Seketika setelah permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, pasangan suami istri langsung mendapatkan Buku Nikah resmi dari KUA. Selain itu, Disdukcapil juga langsung memproses pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak di lokasi yang sama.
Pemerintah Kampung Ujung Gunung Ilir mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tulang Bawang dan seluruh instansi terkait atas dukungannya. Dengan adanya dokumen resmi ini, hak-hak perdata warga, terutama perempuan dan anak-anak di Kampung Ujung Gunung Ilir, kini telah terlindungi secara hukum negara.